Home » Fatwa Hukum » Hukum Nafar Awal dan Melempar Jumrah Setelah Tengah Malam

0

TuguJumrah Hukum Nafar Awal dan Melempar Jumrah Setelah Tengah Malam

Pertanyaan
Dengan rahmat Allah, alhamdulillah kami dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu. Berdasarkan program yang ditetapkan oleh travel haji maka waktu pelemparan iblis adalah sebagai berikut:

- Setelah dari Muzdalifah kami pergi menuju Mekkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah, lalu melempar iblis lalu bercukur.
- Pelemparan kedua dilakukan setelah tergelincirnya matahari pada Hari Tasyrik pertama.
- Pelemparan ketiga dilakukan setelah tengah malam pada hari kedua dari Hari Tasyrik setelah memastikan keabsahan pelemparan itu meskipun Maktab Haji Saudi tidak sepakat.
- Setelah pelemparan itu, kami lalu pergi ke Mekkah menjelang fajar untuk melaksanakan Thawaf Wada’. Kemudian pada pagi harinya kami berangkat ke Jeddah lalu ke Kairo.

Apakah ibadah yang kami laksanakan itu benar? Dan apakah memang terdapat fatwa yang membolehkan pelemparan setelah tengah malam? Intinya, apakah haji yang kami lakukan adalah sah ataukah ada kewajiban yang harus kami lakukan?

Jawaban
Mufti Prof. Dr. Ali Jumah Muhammad

Haji Anda sah, begitu juga seluruh ibadah-ibadah yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah menerima semua amal ibadah Anda.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.


Twitter Facebook Delicious Google Delicious Stumbleupon Delicious Technorati Reddit GoogleBuzz Buzz Myspace Yahoo Favorites More

Tags:

haji / nafar awal / wuquf /

 


You might also likeclose