Memperhatikan permohonan fatwa No. 842 tahun 2006 yang berisi:
Apa saja kewajiban seorang perempuan setelah ditalak karena tuntutannya (khulu’)?
Jawaban
Dewan Fatwa
Khulu’ adalah pembatalan ikatan pernikahan dengan memberikan imbalan dan menggunakan kata khulu’ (gugat cerai). Khulu’ dibolehkan oleh para ulama baik yang dahulu maupun yang belakangan. Dalil kebolehannya adalah firman Allah dalam Alquran,
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229).
Begitu juga, hadis Ibnu Abbas ra. bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais karena akhlak maupun agamanya, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya menjadi kafir.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?” “Ya,” jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhari).
Dalam syariat Islam ditegaskan bahwa kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dapat menjadi dalil syarak yang diakui. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a.,
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى قَبِيْحٌ
“Apa yang dianggap oleh kaum muslimin sebagai suatu kebaikan, maka hal itu adalah baik menurut Allah SWT. Dan apa yang dianggap oleh kaum muslimin suatu kejelekan, maka hal itu adalah jelek menurut Allah SWT.” (HR. Ahmad).
Dengan demikian, seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Ia juga harus menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah, nafkah mut’ah (nafkah untuk istri yang dicerai tanpa alasan setelah masa iddah) dan mahar yang belum sempat terbayar.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
Sumber:
www.dar-alifta.org
Tags:
gugatan cerai istri / istri menuntut cerai / istri gugat cerai / cara mengajukan perceraian / gugat cerai istri / kewajiban istri yang mengajukan gugatan cerai khulu / hukum istri menggugat cerai suami / alasan istri diceraikan menurut islam / gugatan cerai istri menurut islam / hak wanita gugat cerai / Kewajiban suami mengembalikan istri setelah dicerai / kewajiban istri setelh suami mengajukan gugatan / nafkah anak setelah istri gugat cerai suami / istri gugat cerai bolehkah mahar dikembalikan / hukum istri ajukan gugatan cerai / hukum gugat cerai / hukum dalam islam jika istri gugat cerai / hak isteri dalam tuntutan perceraian / gugatan cerai yang batal hukum / cara menggugat cerai suami / tuntutan cerai istri hamil /


waalmuthallaqaatu yatarabbashna bi-anfusihinna tsalaatsata quruu-in walaa yahillu lahunna an yaktumna maa khalaqa allaahu fii arhaamihinna in kunna yu/minna biallaahi waalyawmi al-aakhiri wabu’uulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii dzaalika in araaduu ishlaahan walahunna mitslu alladzii ‘alayhinna bialma’ruufi walilrrijaali ‘alayhinna darajatun waallaahu ‘aziizun hakiimun
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142] Quru’ dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surat An Nisaa’).
Asbabun Nuzul : Abu Daud dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Asma binti Yazid bin Sakan Al-Anshariah, katanya, “Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah saw. sedangkan pada waktu itu belum ada idah bagi wanita yang diceraikan, maka Allah menurunkan idah karena talak itu, ‘Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menunggu selama tiga kali quru’.'” (Q.S. Al-Baqarah 228) Disebutkan oleh Tsa`labi dan Hibatullah bin Salamah dalam An-Nasikh dan Kalbi dan Muqatil bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah saw. tanpa mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Setelah diketahuinya, ia pun rujuk dan melahirkan bayinya. Saat itu istrinya meninggal, diikuti oleh anaknya, maka turunlah ayat, “Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru’.” (Q.S. Al-Baqarah 228)
Makasih atas masukan nya sobat..
alfu syukran