Home » Fatwa Hukum
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 1637 tahun 2009 yang berisi: Akhir-akhir ini masalah jihad sering dibicarakan oleh khalayak masyarakat. Sebagian orang berpandangan bahwa kewajiban jihad saat ini telah terabaikan dan tidak diberlakukan, sehingga...
Read More »
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 113 thun 2009 yang berisi: Apakah saya boleh menikahi saudari perempuan istri saya setelah 48 hari dari meninggalnya istri saya tersebut? Jawaban Dewan Fatwa Ya, hal itu dibolehkan. Yang dilarang adalah mengumpulkan...
Read More »
Pertanyaan Memperhatikan permintaan fatwa No. 2158 tahun 2004, yang berisi: Di daerah kami terdapat sebuah masjid yang tempat shalat jamaah laki-laki dipisahkan dari tempat shalat jamaah perempuan oleh sebuah jalan umum yang lebarnya enam meter. Tempat...
Read More »
Pertanyaan Memperhatikan permintaan fatwa No. 1406 tahun 2004 , yang berisi: Salah seorang teman saya berhutang kepada saya. Karena kebetulan saya bekerja di negara lain, maka saya memberinya pinjaman berupa perhiasan emas dan mata uang yang biasa saya...
Read More »
Tanya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأََةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ … -وَفِي رِوَايَةٍ- الْمَرْأََةُ...
Read More »
Rabu, 19-Agustus-2009, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin rohimahulloh Pertanyaan: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi? Beliau menjawab: Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan...
Read More »
Ahad, 11-Oktober-2009, Penulis: Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, anggota Hai’ah Kibarul Ulama (Majlis Ulama Besar Saudi Arabia) menegaskan bahwa orang-orang yang menyerukan jihad fi sabilillah...
Read More »
Tanya: Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya? Jawab: Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah...
